Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di Tingkat Kecamatan.
Penyelenggaraan kebijakan pemerintah dalam wilayah Kecamatan di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, ekonomi, sosial dan bidang infrastruktur.
Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan Desa.
Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan atau Desa.
Pemberian pelayanan perijinan bidang urusan pemerintahan yang dilimpahkan.
Pemungutan retribusi daerah bidang urusan pemerintahan yang dilimpahkan.
Penyelenggaraan ketatausahaan, rumah tangga dan keuangan kecamatan.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya