MusrenbangDes Desa Cibugel
CIBUGEL - Musyawarah Desa dalam Rangka Penetapan RKPDesa di Desa Cibugel hari Rabu (05/10/2022) dipimpin oleh Kasi Pemerintahan Desa Diding Sutardi, SP yang sekaligus mewakili Camat Cibugel yang berhalangan hadir. Musyawarah ini dihadiri oleh Perangkat Desa, BPD dan Masyarakat perwakilan Dusun, RT dan RW serta Tokoh Masyarakat Desa Sukaraja.
Musyawarah Desa atau Musdes adalah proses musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan yang dikenal sejak lama dan menjadi bagian dari dasar negara Indonesia Sila keempat Pancasila menyebutkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan .
Pelakasanaan Musdes RKP-Desa mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Sedangkan prioritas Penggunaan Dana Desa mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Musdes RKP-Desa bertujuan untuk menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan kebijakan pokok pembangunan Desa Tukum untuk tahun anggaran 2023 yang akan datang. (RGP)